Informasi Koperasi

Information

– Mudhorobah Mutlaqoh?

Mudharabah mutlaqah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Dalam akad ini, pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menentukan jenis usaha, lokasi, dan tata cara investasi tanpa batasan spesifik, asalkan tetap sesuai dengan prinsip syariah

– Benarkah imbal hasilnya setara 12% hingga 15% per tahun?

Berdasarkan pengalaman dan usaha koperasi sedang yang berjalan, koperasi yakin mencapai target tersebut.
Kami berkomitmen. bahwa laba hanya akan dikurangi biaya operasional.
Sedangkan Biaya Asset Tetap menjadi tanggung jawab koperasi, sehingga nisbah 60% bagi pemilik simpanan, diharapkan setara dengan 12% hingga 15% per tahun (dalam konteks keungan konvensional).